Dipanggil DPRD Dengar Pendapat, Bupati BS Hadir

Dipanggil DPRD Dengar Pendapat, Bupati BS Hadir

Bupati BS saat menghadiri undangan DPRD BS--

 

Adanya kenaikan tarif dasar listrik serta adanya kenaikan harga bahan kimia seperti tawas dan kaporit. Atas dasar itu melakukan beberapa pertimbangan maka perlu dilakukan kenaikan tarif.

 

"Kenaikan tarif PDAM berdasar hukum Permendagri nomor 21 Tahun 2010 surat keputusan Gubernur nomor D. 472 tahun 2021. Dengan tarif batas atas Rp 8.860 per meter kubik dan tarif batas bawah Rp 4.539 per meter kubik. Atas dasar itulah maka terbitlah surat keputusan Bupati nomor 500.203 tahun 2022 tentang penetapan tarif beban tetap dan tarif harga air minum yakni tarif batas atas sebesar Rp 5.300 meter per kubik dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.150 per meter kubik. Hal ini ditetapkan berdasarkan formulasi perhitungan tarif air minum yang disusun bersama BPKP sesuai dengan lampiran Permendagri 21 tahun 2021,"ucap Bupati.

 

Viralnya permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Terkait untuk pencopotan Direktur PDAM Bupati menyebut sudah memberikan peringatan keras terhadap Direktur PDAM Iwan Kurwantoro.

 

Sementara untuk program Sakti atau satu keluarga satu sapi, bupati mengatakan pada tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 1,190 miliar untuk 70 ekor sapi jenis Brahman. Dari APBD Provinsi 131 ekor dialokasikan. Kemudian di tahun 2022 ada dana Rp 3,567 miliar dari APBD Kabupaten BS. Akan tetapi tidak bisa dialokasikan lantaran muncul surat edaran peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022.

 

Bahkan tahun ini surat keputusan tersebut belum dicabut dan belum bisa dianggarkan lagi. "SAKTI nama program yang masuk dalam program paten yang kami gagas dan tujuannya untuk memaksimalkan potensi peternakan di Bengkulu Selatan. Jadi pemerintah daerah akan memberikan bantuan berupa sapi untuk masyarakat, tapi bukan satu keluarga mendapat satu ekor sapi,” gumamnya.

 

BACA JUGA:Tampaknya Seleksi JPT Seluma Diperpanjang, Pelamar Sepi

 

Sambung Bupati, terkait dana insentif Covid -19. Berdasarkan surat HK.01.07/MENKES/392/20/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dimana transfer dana dari Kemenkes ke BLUD sekitar Rp 18 miliar 44 persen JASPEL 56 persen operasional dan BHP telah diberikan insentif ke masing – masing dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya Rp 2,8 miliar.

 

Sumber: