Suryadi Ditahan, Syahrudin Jabat Pjs Kades Arang Sapat

Suryadi  Ditahan, Syahrudin Jabat Pjs Kades Arang Sapat

Camat Lubuk Sandi saat melantik Pjs Kepala Desa Arang Sapat.--

LUBUK SANDI - Guna melanjutkan roda pemerintahan di Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi, pasca terjerat kasus korupsi dan telah keluarnya putusan inkrah terhadap Suriadi kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes Desa Arang Sapat, tahun 2020.

 

Akhirnya pada Kamis (2/3) pagi, sekitar pukul 09.00 wib. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Camat Lubuk Sandi, akhirnya resmi melantik Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Arang. Dalam pelantikan terhadap Pjs Kepala Desa Arang Sapat yang telah dilaksanakan di aula kantor Camat Lubuk Sandi. Tampak dilantik langsung oleh Camat Lubuk Sandi, H Wanharudin, M Si. Serta melakukan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pjs Kepala Desa Arang Sapat.

 

"Iya, tadi telah dilakukan pelantikan terhadap Pjs Kepala Desa Arang Sapat yang telah digelar di aula kantor Camat Lubuk Sandi. Dengan dilantik oleh Camat Lubuk Sandi," sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S Sos MM saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Adapun Pjs Kepala Desa Arang Sapat yang telah dilantik yakni, Syahrudin.

Diketahui selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Lubuk Sandi.

Ditunjuknya Syahrudin sebagai Pjs Kepala Desa Arang Sapat, pertimbangannya karena dirinya berdomisili di Desa setempat. Sehingga memudahkan di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat setempat.

 

"Kita harapkan kepada pejabat yang telah dilantik dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan dapat beradaptasi dilingkungan desa. Guna memajukan desa," harapnya.

Sumber: