Kades PAW Hasil Musyawarah Mufakat

Kades PAW Hasil Musyawarah Mufakat

Taufan Fitra Akbar--

 

 

 

 

 

GUNUNG AGUNG - Pemilihan Kades (Pilkades) Pergantian antar Waktu (PAW) di Kabupaten Seluma tahun 2023 ini dikuti 3 Desa yaitu Desa Arang Sapat, Tumbuan dan Kayu Elang. Ketiga desa ini dua diantaranya di Kecamatan Lubuk Sandi yaitu Desa Arang Sapat dan Tumbuan sedangkan Desa Kayu Elang ada di Kecamatan Semidang Alas. Waktu pelaksaan pilkades PAW hampir berbarengan dengan pilkades serentak.

 

 

Dasar aturan Pilkades serentak dengan PAW tidaklah sama, Pilkades serentak dasar acunnya adalah Permendes yang diturunkan lagi dengan Perbup Seluma, namun dasar acuan pilkdes PAW adalah Permendagri Nomor 65. Walaupun sama sama pilkades namun keduanya berbeda baik juklak juknis maupun tahapannya serta waktunya pelaksanaannya. 

 

 

Tahapan pilkades PAW untuk di Kecamatan Lubuk Sandi meniru tahapan pilkades serantak walupun tidak sepenuhnya. Tahapan pilkades yang sama persis adalah tahapan pembentukan panitia, pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas oleh panitia. Selanjutnya tahapan pilkades PAW ditentukan sendiri oleh panitia di desa masing masing sesuai dengan kesepakatan panitia, BPD dan pemerintah desa serta peserta musyawarah. Hal ini diktakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Sandi Taufan Fitrah Akbar, S.Sos dikediamannya (18/05). "Aturan dan dasar acuan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW tidak sama, namun tahapannya boleh meniru pilkades serentak, tetapi tidak sepenuhnya karena tahapan pilkades PAW jauh lebih ringkas," katanya.

 

 

Sumber: