Pendamping Desa Bukanlah Pelaksana Proyek Dana Desa....Ini Tugasnya
dana desa--
Pendamping desa memiliki tugas memberdayakan desa sebagai sel Governing communityyang kuat,maju dandiri dan demokratis
Wajib diketahui pendamping desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa.
Namun, dalam praktik dilapangan, kerja seorang pendamping desa lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek, pendamping administrasi, dan lain sebagainya.
Dilansir dari simpeldesa.com, Padahal dalam Peraturan Kemendesa PDTT No.3/2015 tentang Pendamping Desa, tujuan pendamping desa, antara lain untuk; meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antar sektor, dan mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Pertama
Pendampingan desa jangan terjebak pada proyek, tetapi harus menjadi jalan ideologis memuliakan dan memperkuat desa, termasuk mewujudkan idealisme Nawacita di ranah desa, dengan spirit “Desa Membangun Indonesia”. Kami menjabarkan gagasan ini dengan menegaskan bahwa pendampingan desa bukan sekadar berurusan dengan kapasitas dan efektivitas, tetapi hendak mempromosikan desa sebagai “masyarakat berpemerintahan” (self governing community) yang maju, kuat, mandiri, dan demokratis.
Sumber: