Gunakan KTP Warga Buat Pencairan, Polisi Upayakan Damai
Kapolsek Talo Polres Seluma--
Nofrizal juga menjelaskan, dilakukan proses RJ karena berdasarkan informasi yang didapatkan. Ternyata antara pelapor dan tersangka masih ada hubungan kerabat. Selain itu juga, pertimbangan dari pihak kepolisian untuk menempuh RJ yakni kerugian yang didapatkan juga tergolong ringan sehingga masih bisa dipertimbangkan.
BACA JUGA:Warga Gunung Mesir Patah Kaki Dihantam Mobil Anak Kades, Tak Tanggung Jawab Keluarga Lapor Polisi...
"Mengingat masing-masing korban dan terlapor masih ada hubungan keluarga dan kerugian tidak begitu besar," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, jika sebelumnya belasan warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil. Sempat mendatangi Mapolsek Talo, kedatangan para warga ini untuk melaporkan oknum pegawai koperasi berinisial ES yang diduga mencatut kartu identitas warga sebagai nasabah pinjaman koperasi. Padahal warga mengklaim tidak pernah meminjam uang koperasi.(ctr)
Sumber: