Datuk Ini Bejat, Dua Kali Cabuli Cucu, Lalu Kasih Uang

tersangka cabul saat diperiksa--
"Pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," terangnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, pelaku dapat dikenakan pada Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(ctr)
Sumber: