Datuk Ini Bejat, Dua Kali Cabuli Cucu, Lalu Kasih Uang

  Datuk Ini  Bejat, Dua Kali Cabuli Cucu, Lalu Kasih Uang

tersangka cabul saat diperiksa--

"Pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," terangnya.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, pelaku dapat dikenakan pada Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(ctr)

 

Sumber: