Polisi Kumpulkan Pemilik Tempat Hiiburan, Diminta Lebih Selektif

Polisi Kumpulkan Pemilik Tempat Hiiburan, Diminta Lebih Selektif

Pemilik hiburan--

"Ya, pihak pengelola hiburan agar tidak mempekerjakan karyawan  dalam hal pemandu Lagu (PL) yang usianya dibawah 7 tahun. Namun  harus berusia di atas  17 tahun dan wajib memiliki KTP. Kemudian tidak diperbolehkan menjual  minuman beralkohol di tempat Karoke. Juga tidak menjadi tempat perzinahan atau transaksi narkoba. Tempat usaha mematuhi semua aturan termasuk perda BS, satpol PP tidak akan melarang mereka berusaha mencari rezeki untuk keluarga,"ucap Erwin.

 

Kepala Dinas Pariwisata BS, Rendra Febrianto SS.MSi mengajak pengusaha tempat hiburan dapat melengkapi regulasi perizinan. Juga mematuhi perda nomor 1 tahun 2020 tentang pajak daerah dengan memenuhi hak dan kewajiban mengenai pajak. Harus melengkapi sarana dan prasarana yang harus dimiliki setiap tempat hiburan seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).

 

"Taati aturan, dan dukung tempat hiburan ada di BS,"pungkas Rendra.

Hal senada diutarakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) BS, Dr Edwin Permana ST.MT siap mendukung setiap usaha Karaoke yang berdiri di BS dalam rangka meningkatkan PAD Bengkulu Selatan. Untuk itu, semua usaha hiburan memiliki izin.

 

"Siap membimbing seluruh proses dan persyaratan pengajuan izin di DPMPTSP Bengkulu Selatan. Sebab dengan adanya perizinan, para pengusaha dapat  menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman begitupun bagi pengunjung tanpa adanya gangguan. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha), siap memberikan bimbingan," janji Edwin.

 

Salah satu pemilik usaha tempat hiburan karaoke di BS, Beni mengaku, ada 9 tempat hiburan di BS. Dari jumlah tersebut ada sebagian yang memiliki izin dan ada sebagian lagi sedang dalam proses penerbitan izin usaha. 

 

"Semua pemilik usaha karaoke atau cafe di BS siap bekerja sama dengan semua pihak dan siap menjaga kamtibmas agar selalu kondusif di tempat usaha,"terang Beni.(yes)

 

 

 

Sumber: