Sama Dengan Kuat, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Ricky Rizal--
JPU meyakini RR bersama-sama dengan Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di bekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ," ucap Jaksa saat membacakan berkas tuntutan.
BACA JUGA:Sopir Putri Ch, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya bahwa Ricky Rizal resmi dituntut pidana selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tegas jaksa.
JPU meyakini Ricky Rizal melanggar pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: