Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Pendukung Bharada E Protes
bharada e--
JAKARTA, radarselumaonline – Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU), dengan terdakwa Bhara Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat panas. Pasalnya, pendukung Bhara E tidak terima dengan tuntutan JPU,
Dimana JPU menuntut Bhara E dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta menyatakan bahwa BHara E terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Sambo Dituntut Seumur Hidup, Istrinya Putri Ch, Dituntut 8 Tahun
Ditegaskan JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk itu, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Mendengar tuntutan tersebut, Bharada E yang duduk di kursi terdakwa langsung tertuntuk lesu dengan mata berkaca-kaca..
BACA JUGA:Gedungnya Digeledah KPK Malam-malam, Ketua DPRD DKI.
Sementara pendukung Bharada E yang berada di ruang persidangan, langsung berteriak memprotes tuntutan itu.
Bahkan majelis hakim, dalam hal ini Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan perkara itu pun menskors sidang karena tindakan protes pendukung Bhara E.
Kepada petugas, Majelis hakim meminta menjauhkan para pendukung Bharada E dari depan ruang sidang. Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim mencabut skors dan memberikan kesempaan kepada Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya berembuk atas tuntutan itu.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Bhara E dan penashihat hukumnya akan melakukan pledoi.
Apa lagi mereka merasa bahwa Bhara E sudah menjadi justice cabullator dan bersikap baik dan terbuka di pengadilan.(**)
Sumber: