Kronologis Lengkap Seorang Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Sampai 5 Kali, Alasannya Tergiur.........

Kronologis Lengkap Seorang Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Sampai 5 Kali, Alasannya Tergiur.........

--

Aksi bejat yang dilakukan oleh HP (44) salah satu warga desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja namanya Kembang (15). 




Sekarang memang lagi viral, seorang menantu perempuan yang selingkuh dengan menantunya, kini terjadi lagi di Kabupaten Seluma, Seorang ayah tiri dengan alasan tergiur kemolekan tubuh anaknya, tega melakukan hal yang dapat menghancurkan masa depan anak dan trauma berkelanjutan.






BACA JUGA: Dasar Pria Cabul, Baru Sebulan Nikahi Emaknya, malah Anak Tirinya Dirudapaksa



Ternyata telah dilakukan berulang sebanyak lima kali. Bahkan aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku yang hanya berjarakkan sekitar sebulan pasca pelaku menikahi ibu korban.


BACA JUGA:Mobil Bumdes yang Hilang Dibawa Bu Sekdes, Wajib Diganti


"Lupa, sekitar sebulan nikah," terang HP Saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.






Aksi pencabulan yang dilakukan oleh HP terhadap anaknya sendiri disebut lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya. Entah kelainan atau karena memang pelaku tidak bermoral.





BACA JUGA:Tugas Bupati Masih Berat, Jumlah Angka Kemiskinan BaruTurun 2%, Jadi 36.710



Pasalnya anak tirinya masih dibawah umur. Pelaku melakukan aksi tidak senonoh tehadap anak tirinya sebanyak lima kali.





Semuanya dilakukan dikediamanan korban (Kontrakan). Dengan bujuk rayu atau mengiming-imingi kepada korban, bahwa ia akan memenuhi semua keinginannya. Akhirnya korban yang masih lugupun terbujuk. "Pelaku menikahi ibu korban baru empat bulan.






Sudah lima kali aksi pencabulan dilakukan oleh tersangka," tegas Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH didampingi Kapolsek Sukaraja, Iptu Prengki Sirait, SH pada saat Press Conference, Kamis (5/1) siang.



Aksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dilakukan saat sang ibu korban sedang tidak ada di rumah. Niat jahat dibenak tersangka timbul saat melihat tubuh anak tirinya.





Aksi pencabulan pertama kali dilakukan pada tahun 2022 di kamar mandi, pada saat anak korban selesai buang air kecil. Pada saat itu tersangka masuk ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap anak tirinya. Aksi yang ke dua kembali dilakukan di kamar mandi.



Pada saat korban sedang mandi, tersangka datang dan ikut mandi hingga menyetubuhi korban.



Aksi yang ketiga dilakukan tersangka pada saat tengah malam, tersangka diam-diam masuk ke kamar korban dengan membekap mulut korban. Setelah melakukan perbuatan tersangka memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban.




Aksi yang ke empat dilakukan pada Sabtu (31/12) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar, pada saat anak korban sedang tidur langsung dan melakukan persetubuhan terhadap korban.



Hingga aksi yang ke lima dilakukan pada Senin (2/1) diperkirakan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya. "Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban, salah satunya seperti BB yang kita amankan uang Rp 10 ribu. Jadi pelaku mengiming-imingi korban nantinya apa yang diinginkan akan diberikan. Keterangan korban dan tersangka sudah lima kali menggauli anak tirinya," sampai Kapolsek.



Terungkapnya aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya berawal saat korban memberitahu kepada Bibinya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendengat hal tersebut, Bibi korban pun PP ada Senin (2/1) Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Memberi tahu ibu kandung anak korban. Untuk membuktikan hal tersebut, karena penasaran dengan perkataan Bibi korban. Lalu sekira pukul 21.00 WIB ibu kandung korban berpamitan dengan dengan suaminya untuk pergi keluar rumah sebentar ke rumah bibi korban.






Sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka menutup pintu depan rumah, karena curiga ibu korban masuk lewat pintu belakang dan sembunyi di kamar belakang sambil mengintai perbuatan suaminya.



Berapa terkejutnya ibu korban, sekitar pukul 23.00 WIB tersangka masuk ke kamar anaknya, setelah 15 menit di dalam kamar ibu korban keluar dari kamar belakang langsung menuju kamar anaknya dan pada saat di kamar ibu korban ia melihat bahwa tersangka sedang bersetubuh anak kandungnya.





Melihat kejadian tersebut ibu korban berteriak minta tolong, sehingga banyak warga datang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja. "Selang sehari pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Tak ada perlawanan yang diberikan, pelaku langsung kita gelandang ke Mapolsek Sukaraja," tegasnya.




Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat pada Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Noomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1,2 dan 3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegas Waka Polres.

Sumber: