Mobil Bumdes yang Hilang Dibawa Bu Sekdes, Wajib Diganti
Marah Halim Kepala Inspektorat Seluma--
PEMATANG AUR, radarselumaonline.com- Menindaklanjuti hilangnya mobil milik Badan usaha milik desa (Bumdes) Desa Lubuk Gadis, Kecamatan Talo. Pada bulan Juli 2022 yang lalu.
Saat dibawa ke Kota Bengkulu oleh Sekretaris desa (Sekdes) Desa Lubuk Gadis, Jumia Astuti, SPd.
Disebutkan bahwa yang bersangkutan Wajib harus mengembalikan atau mengganti mobil yang hilang.
"Kalau itu kelalaian dari Sekdes, wajib untuk mengembalikan (Mengganti)," tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim, SP MP MSi MAk saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Ini Penyebab si Kecil Rewel, Solusinya?...Simak
Diterangkan Marah Halim, dalam penanganan hilangnya mobil Bumdes milik Desa Lubuk Gadis.
Pihaknya masih akan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, serta ke pihak Kecamatan Talo.
BACA JUGA:20 Desa Belum Sampaikan SPJ Dana Desa, Ditunggu Inspektorat
"Nanti akan kita rapatkan bersama Dinas PMD dan Kecamatan. Apakah adanya kelalaian atas hilangnya mobil tersebut," ujarnya.
Sumber: