Alat Tak Dipinjamkan, Uji KIR di BS Ditiadakan, Cuan Pindah ke Seluma
Reporter:
admin5131radarseluma1|
Editor:
admin5131radarseluma1|
Rabu 04-01-2023,14:09 WIB
Kadis Perhubungan BS Alian--
BENGKULU SELATAN, radarselumaonline.com - Kabar tidak baik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan (BS).
Disebutkan Dishub BS tidak lagi memberlakukan uji kir kendaraan bermotor (kir) roda empat (R4) tahun 2023.
Sebab, alat digunakan dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung selama ini pinjam pakai tidak mendapatkan izin perpanjang.
Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan (BS), Alian SH kepada radarselumaonline.com membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, Dinas yang dipimpinnya tahun 2023 tidak lagi melaksanakan uji kir kendaraan roda empat (R4) di BS.
Alat yang digunakan selama ini dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, sifatnya hanya pinjam pakai.
Untuk tambahan pinjam tidak ada lagi. Sementara kabupaten ajukan pinjam pakai sudah banyak.
"Ya, UJi KIR dihentikan di BS tahun 2023, dimana selama ini dilaksanakan di UPT Terminal Gunung Ayu kota Manna. Pasalnya, alat tersebut pinjam pakai, dan tidak ada izin perpanjang meskipun sudah diajukan kembali perpanjangan, sebab kabupaten lain seperti di Tulang Bawang Lampung sudah ajukan juga permohonan izin pinjam pakai,"ucap Alian.
Alian mengaku selama ini alat uji kendaraan bermotor non statis dipinjam, selama digunakan empat bulan yang efektif dan berakhir pinjam pakai tanggal 28 Desember 2022.
Selama dipinjam pakai, Dishub memperoleh PAD ata pendapatan asli daerah dari Uji KIR ini 28 juta.
"Diakui alat tersebut satu-satunya di Lampung untuk menaungi pinjam pakai untuk wilaya Lampung dan Provinsi Bengkulu,''jelasnya.
Untuk itu, Dishub BS saat ini merekomendasikan kepada warganya untuk melakukan Uji KIR di Kabupaten Seluma.
''Kami merekomendasikan ke kabupaten Seluma bagi warga yang ingin melaksanakan uji kir kendaraan, meskipun di BS tidak ada alat,"ucap Alian.
Ditambahkan Alian, untuk harga uji kendaraan bermotor non statis ini berkisaran Rp 4,5 miliar.
Tentu tidak memungkinkan bagi Pemda BS anggarkan pembelian alat tersebut karena di BS sangat minim anggaran.
"Dari uji kir kendaraan di BS diakui masih minimnya kesadaran masyarakat. Padahal uji kir sangat penting untuk kelancaran kendaraan angkut barang. Sebab, bisa kena tilang karena tidak patuh dalam kewajiban. Pasalnya, uji kir itu sendiri berlaku 6 (enam) bulan dalam 1 tahun,"demikian Alian.(yes)
Sumber: