4 Perangkat Desa Diadili, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

4 Perangkat Desa  Diadili, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Padang Genting sat menjalani sidang secara online--

 
 
SELEBAR, radarselumaonline.com  - Dalam sidang pembuktian ke empat terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes program Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu.
 
 
Empat orang perangkat desa dan mantan perangkat Desa Padang Genting, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
"Untuk sidang masih pembuktian. Yakni agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada empat perangkat desa dan mantan perangkat desa yang menjalani sidang sebagai saksi," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
 
 
 
 
 
 
Keempat perangkat desa dan mantan perangkat desa menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
 
 
 
 
 
 
 
Dalam sidang pemeriksaan terhadap para saksi. di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui. Jika di dalam pelaksanaan program adanya pemotongan pajak.
 
 
Serta kurangnya spek atau ketebalan jalan yang dibangun pada program tersebut.
 
 
 
"Intinya, mereka mengakui jika adanya pemotongan pajak dan spek atau ketebalan jalan memang kurang," ujarnya.
 
 
 
Diketahui jika ke empat terdakwa yakni diketahui bernama Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting,
 
 
Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting.
 
 
Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Keempat terdakwa didakwa pada Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. 
 
 
 
Seperti dilansir radarselumaonline.com beberapa waktu lalu,  dalam penanganan kasus korupsi dalam program kegiatan anggaran DD dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Dari laporan
 
 
hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu, diketahui kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.
 
 
Kasus  ini sendiri  dilaporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu.
 
Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD. Di dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017.
 
 
Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448.949.000.(ctr)
 
 
 
 

Sumber: