Penahanan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Ditangguhkan

Penahanan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Ditangguhkan

--

 

 

RADARSELUMAONLINE -- Setelah sempat ditunda, akhirnya terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yodua Hutabarat (Brigadir J) akan segera menjalani sidang etik KKEP Polri.

 

Informasi ini diungkapkan langsung oleh penasihat hukum Hendra, Sangun Ragahdo Yosodiningrat setelah kliennya menjalani agenda sidang lanjutan dalam pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 27 Oktober 2022.

 

 

 

Menurut Sangun, setelah penahanannya di Kejaksaan ditangguhkan Hendra akan segera menjalani sidang etik di Mabes Polri.

 

 

 

Diketahui, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Mabes Polri telah menggelar sidang terhadap sejumlah perwira polisi yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

 

 

Setidaknya 5 perwira Polri telah menjalani sidang etik dan diputuskan KKEP Polri dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.

 

 

 

Kelimanya  yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabrof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

 

Sedangkan sidang terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, masih tertunda. Begitu juga terhadap mantan Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. 

 

“Permohonan telah masuk ke majelis hakim pertama ini dari Kadiv Propam untuk pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari Senin besok, 31 Oktober 2033,” ungkap Sangun Ragahdo menjelaskan salah satu alasan mengajukan penangguhan penahanan.

 

 

 

Putra dari pengacara Henry Yosodiningray ini juga mengungkapkan, selain Hendra, terdakwa Agus Nurpatria juga mengajukan penangguhan penahanan untuk bisa melayat kakaknya yang meninggal dunia.

 

 

 

“Lalu Pak Agus Nurpatria, kami dari penasihat hukum mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin,” jelasnya.

 

 

 

Atas permohonan penangguhan penahanan dari kedua terdakwa tersebut, Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan untuk ditangguhkan penahanan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

 

 

“Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan,” ucap ketua Majelis hakim, Ahmad Suhel.

 

Sumber: