Dikatakan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, SH, MH dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat terkait beredarnya surat yang dikeluarkan oleh kadis dikbud meminta kepala sekolah untuk mobilisasi siswa ke acara HUT Partai Golkar Bengkulu.
"Tugas Bawaslu, dalam ketentuan Pasal 93 huruf f UU Pemilu (7/2017): mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Halid pada Selasa,
Adapun hasil investigasi dimaksud, juga akan dilakukan kajian apakah terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak, bahkan apakah memenuhi unsur terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Pak kadis (Eri Yulian Hidayat, red) dulu yang kita klarifikasi, dari surat awal itu dulu. Kalau tidak ada halangan, Insya Allah Rabu ini. Senin ini kita sampaikan dulu undangan klarifikasinya," ungkap Halid, Selasa (18/10).
Nantinya akan disesuaikan berdasarkan hasil klarifikasi dari hasil klarifikasi Kadis Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat terlebih dahulu.
"Dari hasil klarifikasi itu nanti kan berkembang. Dari mana surat itu, dari situ akan kita kembangkan. Kemungkinan siapa lagi yang akan dipanggil ya kami lihat dari hasil klarifikasi itu dulu," jelas Halid.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan dari panitia penyelenggara jalan sehat nasional DPD Golkar Bengkulu ini, bahwa bukan semata untuk memeriahkan HUT partai. Namun, juga untuk memperingati HUT Provinsi Bengkulu dan Peringatan Sumpah Pemuda 2022 ini.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menambahkan pihaknya akan ambil langkah untuk menindaklanjuti informasi dugaan adanya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bengkulu menginstruksikan Kepala Sekolah SMA Negeri se-Kota Bengkulu.
Untuk memobilisasi dari masing-masing sekolah mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan Jalan Sehat dalam rangka HUT Partai Golkar pada hari ini, Minggu, tanggal 16 Oktober 2022.
"Bawaslu Provinsi telah melakukan Rapat Pleno pada hari Sabtu, menetapkan informasi dimaksud sebagai informasi awal serta ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi," kata Eko.
Hal ini sebagai upaya menjalankan salah satu kewenangan pengawasan yang di antaranya adalah pengawasan terhadap Netralitas ASN selama tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan, sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf d jo. Pasal 93 huruf f UU Pemilu.
Sebelumnya beredar surat edaran dengan Kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, tertanggal 13 Oktober 2022, nomor : 003/9075/DIKBUD/2022, perihal Partisipasi Hari Ulang Tahun (HUT) ke 58 Partai Golkar yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA se-Kota Bengkulu dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat. Tidak tanggung-tanggung dresscode yang diminta peserta harus menggunakan pakaian olahraga berwarna kuning.
Isi surat menindaklanjuti surat dari panitia pelaksanaan HUT Golkar ke-58, DPD Partai Golkar Provinsi Nomor Panpel 06/DPD/Gol-BKL/X/2022. Yang diterima pada tanggal 10 Oktober 2022 meminta kepala sekolah agar mengikutsertakan peserta sebanyak 100 orang dari sekolah masing-masing menggunakan dresscode pakaian olahraga warna kuning. Acara Jalan Sehat Nasional diselenggarakan pada Minggu, 16 Oktober 2022 bertempat di Stadion Semarak Bengkulu. (Ken)