Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Setelah Tembak Tembok

Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Setelah Tembak Tembok

Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa--

 

RADARSELUMAONLINE.COm – Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo letakan pistol ke tangan Brgadir J setelah tembak tembok.

 

Peristiwa tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah menembak kepala Brigadir J yang kemudian mengambil pistol Brigadir J untuk menembak tembok,

 

 

Ferdy Sambo menembak tembok menggunakan senjata Brigadir J dengan tipe HS dan kemudian meletakan senjata tersebut ke tangan Brigadir J untuk menjukan bahwa terjadinya tembak menembak.

 

Menurut Jaksa, setelah menembak Brigadir J, Ferdy Sambo keluar melalui pintu dapur menuju gari dan bertemu dengan Adzan Romer.

 

 

“Kamu tidak bisa menjaga ibu,” ungkap Ferdy Sambo sambal menyikut Romer.

 

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh pihak Jaksa dalam tuntutannya saat sidang perdana Bharada E pada Selasa 18 Oktober 2022.

 

 

Setelah bertemu dengan Romer, Ferdy Sambo kembali masuk kedalam dan menjemput istrinya Putri Candrwathi untuk dibawa keluar dari rumah dinasnya ke rumah Sangguling.

 

Dalam persidangannya yang telah dilakukan Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

 

 

Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya.

 

 

"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

 

Menurut Arman, eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut.

 

 

 

Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar.

 

 

“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman.

 

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.

 

 

 

Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

 

 

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya.

 

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Sumber: