Data di SIPD Hilang, Tempuh Proses Hukum
Wakil Ketua DPRD Seluma, Sugeng --
PEMATANG AUR - Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio, SH mendukung apabila pemerintah daerah melaporkan ke aparat penegak hukum perihal kehilangan data di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (Simda).
Langkah tersebut disampaikan oleh Sugeng langkah tersebut nantinya diharapkan bisa memberikan efek jera. Terlebih lagi data yang hilang tersebut adalah data yang penting, dan menyangkut dokumen rahasia pemerintah daerah.
Terlebih lagi informasinya SIPD dan Simda tidak diretas melainkan ada salah satu oknum yang dengan sengaja menghapus data di SIPD dan Simda.
"Tampaknya di Seluma ini sudah ada maling, sebenarnya kami sangat setuju terhadap yang macam-macam ini pidana. Tetapi silahkan, apakah ini bisa dimaafkan maka dimaafkan tetapi apabila tidak bisa dimaafkan maka proses hukum," kata Sugeng, kemarin (12/10).
Sehubungan dengan dokumen yang hilang merupakan dokumen penting dan menyangkut keberlansungan kinerja pemerintah daerah maka Sugeng menegaskan apabila eksekutif dalam hal ini hendak melaporkan ke APH maka DPRD Kabupaten Seluma setuju, dan mendukung langkah tersebut.
"Intinya kami setuju apabila ini mau dilanjutkan ke APH. Apalagi ini menyangkut dokumen penting daerah," sambungnya.
Dalam hal ini pemerintah daerah yang dirugikan akibat beberapa data hilang, bahkan imbas dari hilangnya data tersebut pemerintah daerah terpaksa harus menunda pelaksanaan Paripurna dengan agenda penjelasan Nota Pengantar Bupati Seluma terhadap APBD 2023.
Kemudian disampaikannya pemerintah daerah saat ini telah selesai menggelar rapat Banmus dengan TAPD Pemkab Seluma. Dan hasil Banmus maka Paripurna Nota Pengantar akan dilaksanakan pada hari Selasa (18/10). Untuk seluruh dokumen yang hilang saat ini dikabarkan sudah selesai dibuat ulang.
Lanjutnya, dalam rapat Banmus ini membahas adanya penambahan anggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang totalnya mencapai Rp77 M. Sehingga dilakukan perubahan struktur APBD 2023 yang telah dibahas dalam KUA-PPAS sebelumnya. Termasuk, dalam kajian sebelumnya pada anggaran pembangunan yang dialokasikan dari anggaran DAU.
Maka jika mendapat alokasi anggaran dari DAK maka anggaran DAU sebelumnya bisa dialihkan untuk pekerjaan lainnya.
"Ada juga penambahan pada DD tahun 2023 mendatang serta pada anggaran gaji P3K yang tidak bisa dialihkan. Serta adanya penambahan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp41 miliar saja yang bisa diotakatik,"tegasnya.
Terpisah, Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma H Hendarsyah S.Ip, MT kepada wartawan usai rapat kemarin menegaskan jika saat ini OPD sudah kembali melakukan penginputan. Sehingga paripurna sudah bisa berjalan kembali. Dan paling lambat Selasa mendatang sudah selesai. "Untuk SIPD dan SIMDA sudah bertahap di input kembali dan bertahap akan di selesaikan secepatnya," tutupnya.(adt)
Sumber: