Perangkat Desa Dilarang Jadi Agen E-Warong

 Perangkat Desa Dilarang Jadi Agen E-Warong

warga protes e warung--

 

PEMATANG AUR - Mencuat adanya dugaan mark up harga atau pemotongan harga sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta tidak adanya transparansi harga dari pihak E-Warong yang terjadi di Desa Padang Merbau, Kecamatan Seluma Selatan. Persoalan yang sama kembali mencuat di Kecamatan Ilir Talo. Yakni, salah satu perangkat Desa Penago Baru yang diduga menjadi agen E-Warong.


--

Padahal diketahui, seorang perangkat desa seharusnya tidak diperbolehkan menjadi agen E-Warong. Hal tersebut sesuai dengan pedoman umum program sembako tahun 2022 perubahan ke-1. Yakni menyatakan bahwa PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD, Pendamping sosial dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi agen E-Warong.

"Kalau kita mengacu dengan aturan yang berdasarkan pedoman umum program sembako tahun 2020 perubahan ke 1 bahwa perangkat desa tidak bisa menjadi agen E-Warong," terang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Elian Suadi, SIP MSi melalui Kabid Fakir Miskin, Napoliyon Hendrawan, SSos saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.

Napoliyon juga menerangkan, jika pihaknya Dinas Sosial (Dinsos) menyurati pihak Himbara dalam hal ini pihak Bank BRI. Yakni untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan sebelumnya. Bahkan untuk surat tersebut juga telah disampaikan oleh pihak Dinsos Kabupaten Seluma sejak bulan Desember tahun 2021 yang lalu.

Hal tersebut dilakukan, agar Bank BRI untuk melakukan evaluasi ataupun pendataan terhadap agen E-Warong. Sehingga nantinya tidak timbulnya permasalahan yang dapat mencuat di dalam program BPNT.

"Terakhir, awal bulan ini kami juga menyurati pihak BRI. Mohon untuk untuk melakukan monitoring evaluasi dan pembinaan kembali terhadap E-Warong yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Kami juga mempunyai saran kepada pihak Himbara, apabila masih ditemukan E-Warong yang salah satunya termasuk dalam pedoman umum program sembako tahun 2020 perubahan ke 1. Untuk dapat dilakukan pergantian diluar dari pedoman tadi. Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari," terangnya.

Menurutnya, sejauh ini belum ditemukan adanya pihak E-Warong yang masuk ke dalam pedoman umum program sembako tahun 2021 perubahan ke-1. Seperti agen E-Warong yang merupakan seorang perangkat desa. Jika nanti adanya ditemukan hal tersebut Dinsos Kabupaten Seluma akan segera untuk melakukan koordinasi kepada pihak Himbara.

"Otomatis kami akan koordinasi ke pihak Himbara (BRI), karena antara BRI dan agen E-Warong ada kerjasama. Sebab, kewenangan sepenuhnya penetapan E-Warong adalah pihak Bank," pungkasnya.(ctr)

Sumber: