Perangkat Desa di Seluma Boleh Ikut Seleksi PPK

Perangkat Desa di Seluma Boleh Ikut Seleksi PPK

Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma--

 

PASAR TAIS, Radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma sudah mengumumkan 217 orang yang lulus dalam tahapan seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari total keseluruhan yang menyerahkan berkas ke KPU, ada dua orang yang dinyatakan tidak lulus. Penyebabnya karena kelengkapan administrasi yang kurang dan kemudian juga KTP dari luar Kabupaten Seluma. Tahapan selanjutnya adalah seleksi Computer Asisted Test (CAT) yang akan diselenggarakan di SMKN 3 Seluma di Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan. 

 

Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP menyampaikan seleksi adminitrasi ini dilaksanakan mengacu dengan regulasi yang berlaku. Sebagaimana persyaratan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. "Untuk seleksi administrasi ada dua yang tidak lulus karena kelengkapan administrasi. Untuk tanggapan masyarakat nanti akan dibuka setelah seleksi wawancara," kata Henri, kemarin (5/5).

BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

BACA JUGA:Sebanyak 136 CJH Asal BS, Sudah Siap Diberangkatkan

BACA JUGA:21 Desa di Kecamatan Pira BS, Sedang Dievaluasi dan Monitoring

Terkait dengan status pekerjaan perangkat desa Henri menyampaikan di dalam regulasi tidak dilarang untuk menjadi PPK. Dan juga tidak perlu mendapatkan izin dari atasan. Hanya saja nantinya KPU akan memastikan melalui seleksi wawancara kesanggupan perangkat desa untuk menjalankan dua tugas sekaligus. "Bahkan untuk sekretariat PPK itu disebutkan dalam aturan harus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk perangkat desa nanti tentu akan kita perdalam lagi pada tahapan wawancara apakah sanggup menjalankan tugas sebagai PPK," sambungnya. 

 

Kemudian sesuai dengan aturan, yang tidak boleh ikut seleksi PPK adalah yang menjadi dan terlibat dalam kepengurusan partai politik. Namun kemungkinan perangkat desa tidak boleh ikut seleksi PPK itu diatur melalui Undang-Undang Desa, ataupun Permendes.

 

Lanjut Henri masih ada dua tahapan seleksi lagi yang akan dilaksanakan mulai dari CAT dan juga wawancara. Sebagaimana diketahui kebutuhan PPK ini hanya 70 orang yang tersebar di 14 kecamatan. Masing-masing kecamatan itu nanti akan ada tiga orang anggota PPK.(adt)

 

Sumber: