KKEP Pecat AKBP Basuki, Terkait Kematian Dosen Untag

KKEP Pecat AKBP Basuki, Terkait Kematian Dosen Untag

Dosen Untag dan AKBP Basuki--

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.

 

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, turut hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Ia menyebut, putusan itu sesuai dugaan keluarga sejak awal, tetapi ia menilai masih banyak kejanggalan terungkap dalam persidangan.

 

BACA JUGA:Allianz Commercial, Geopolitik dan Siber Tingkatkan Risiko Bagi Pengusaha dan Pejabat pada tahun 2026

"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal usai sidang etik.

 

Menurutnya, pendamping Basuki sempat menyampaikan pembelaan bahwa selama berdinas Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan istrinya disebut siap menerima kembali suaminya dan berharap Basuki tidak di-PTDH.

 

"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti telah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujarnya.

 

Zainal menyebut, dalam sidang Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016, dan hubungan mereka mulai intens pada 2025. Sementara alasannya memasukkan perempuan itu dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain disebut karena kasihan.

 

"Karena kasihan. (Kata Basuki) 'Saya dulu pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya, saya teringat dari desa masuk Semarang tidak punya saudara, maka saya bantu supaya mudah cari kerja di Semarang'. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu," ungkapnya.

 

Sumber: