KKEP Pecat AKBP Basuki, Terkait Kematian Dosen Untag
Dosen Untag dan AKBP Basuki--
"Kalau perwira menengah, bandingnya di Mabes Polri. Saya berharap media ikut mengawasi karena viralnya kasus ini juga jadi pertimbangan putusan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Mitsubishi New Xpander Hadir dengan Desain Lebih Sporty, Makin Memikat Calon Konsumen
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
Baca juga:
Melayang Jabatan AKBP B Buntut Tewasnya Bu Dosen Untag
"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," lanjutnya.
Diketahui, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.
"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).
Sumber: