10 Bulan Menjabat, Menteri ATR/BPN Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

10 Bulan Menjabat, Menteri ATR/BPN Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Nusron wahid--

 

 

 

BLITAR-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuat pernyataan mengejutkan. Selama sepuluh bulan menjabat, ia mengaku belum menandatangani satu pun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

 

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan struktural di bidang agraria. Nusron menyebut perpanjangan HGU kerap menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan besar dan akses petani kecil.

 

“Selama sepuluh bulan saya dipercaya sebagai Menteri ATR/BPN, saya belum tanda tangan satu pun perpanjangan maupun pembaruan HGU. Pengajuan baru pun hanya satu yang saya setujui, itu pun atas izin Presiden. Ini semata demi keadilan dalam distribusi tanah,” ujar Nusron dalam rapat bersama DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),

Pernyataan ini sontak menuai perhatian karena kebijakan perpanjangan HGU selama ini identik dengan kepentingan korporasi perkebunan. Nusron menegaskan, keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Ia ingin memastikan tata kelola lahan benar-benar adil, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini sulit mengakses tanah produktif.

 

Menurut Nusron, salah satu penyebab ketidakadilan terletak pada definisi “plasma” dalam regulasi. Ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara peraturan yang berlaku. Ada yang mengatur plasma harus berada dalam wilayah konsesi HGU, namun ada pula yang menganggap petani kecil di luar konsesi sudah termasuk plasma.

 

“Bagi kami, plasma itu ya harus within, bukan without. Kalau pemegang HGU dapat 10 ribu hektare, maka 2 ribunya wajib dialokasikan sebagai plasma. Kalau hanya memfasilitasi petani di luar konsesi, itu bukan plasma, melainkan supply chain,” tegas Nusron.

 

Sumber: