MenPAN-RB Tetapkan 12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025
Kemenpan RB--
Alasan kesehatan yang menghambat kemampuan bekerja.
Adanya kebutuhan organisasi yang menyebabkan perubahan struktur.
Pemalsuan dokumen saat proses perekrutan.
Melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap agar mekanisme pengelolaan PPPK paruh waktu lebih jelas, tertib, dan transparan, sehingga dapat mendukung kinerja birokrasi yang efektif.
BACA JUGA:10 dari 15 PPPK yang Dicoret Ajukan Sanggahan, Inspektorat Seluma Lakukan Pembahasan
BACA JUGA: FIFGROUP Ajak Karyawan Mengenal Desa Sejahtera Penghasil Kopi, Ikut Panen
Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menegakkan disiplin dan mengelola pegawai sesuai prinsip profesionalitas.
Sumber: