MenPAN-RB Tetapkan 12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025
Kemenpan RB--
NASIONAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri PAN-RB.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terdapat 12 alasan utama yang dapat menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu, di antaranya:
Habisnya masa perjanjian kerja.
Cuti di luar tanggungan negara yang melampaui batas waktu yang ditentukan.
Melakukan pelanggaran disiplin berat.
Mencapai batas usia kerja yang telah ditetapkan.
Permintaan sendiri atau pengunduran diri secara resmi.
Tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian awal.
Terlibat tindak pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Meninggal dunia.
Sumber: