Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Tanaman Sawit--

 

SELUMA – Semakin luas kebun, semakin besar keuntungan. Namun jika perusahaan menggarap kawasan hutan lindung tanpa izin, jangan kaget jika aparat turun tangan. Aktivitas seperti itu termasuk pelanggaran hukum berat yang dapat diganjar pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Kawasan hutan lindung bukan sembarang lahan. Fungsinya menjaga ekosistem, tata air, dan mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor. Pemerintah melarang aktivitas yang bisa merusak kawasan ini, termasuk membuka perkebunan sawit tanpa izin.

 

Apakah Perusahaan Sawit Boleh Masuk ke Hutan Lindung?

Jawaban tegas: Tidak boleh tanpa izin!

Undang-undang menyatakan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan lindung harus seizin pemerintah. Apalagi untuk kegiatan komersial seperti perkebunan sawit, yang bisa mengubah fungsi ekologis hutan secara permanen.

 

Dasar Hukum yang Melarang Sawit Serobot Hutan Lindung

 

✅ Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

 

Pasal 50 ayat (3):

Sumber: