Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Tanaman Sawit--

???? Denda administratif dan pidana hingga Rp 100 miliar

???? Pencabutan izin usaha

???? Penyitaan lahan dan alat berat

???? Penyegelan lahan oleh KLHK

 

Dan bukan hanya korporasi—pengurus atau penanggung jawab perusahaan bisa ikut masuk penjara.

 

Sudah Ada Contoh Kasus Nyata

 

Beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan sawit di Kalimantan dan Sumatera diproses hukum karena menyerobot kawasan hutan lindung tanpa izin. Pemerintah bahkan menggunakan satelit untuk mendeteksi perubahan tutupan hutan yang mencurigakan.

 

Mengapa Harus Izin?

 

Perizinan bukan sekadar formalitas. Izin memastikan:

 

Sumber: