Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!
Tanaman Sawit--
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 38 ayat (4):
Pemanfaatan hutan lindung untuk kepentingan lain harus dengan izin dan tidak merusak fungsi pokoknya.
✅ Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Pasal 17 dan 18:
Perusahaan yang membuka lahan sawit di hutan lindung tanpa izin bisa diproses pidana.
Pasal 94A:
Sanksi bagi korporasi pelanggar:
➤ Penjara maksimal 15 tahun
➤ Denda hingga Rp 100 miliar
Sumber: