Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!
Tanaman Sawit--
✅ UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
Meski menyederhanakan birokrasi, perusahaan tetap wajib mengantongi izin seperti:
Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) – khusus jika berada di hutan lindung atau produksi terbatas
Apa Akibatnya Jika Melanggar?
Jika terbukti melanggar, perusahaan sawit bisa dikenakan:
???? Pidana penjara hingga 15 tahun
Sumber: