Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Tanaman Sawit--

✅ UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

 

Meski menyederhanakan birokrasi, perusahaan tetap wajib mengantongi izin seperti:

 

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

 

Izin Lingkungan

 

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) – khusus jika berada di hutan lindung atau produksi terbatas

 

Apa Akibatnya Jika Melanggar?

 

Jika terbukti melanggar, perusahaan sawit bisa dikenakan:

 

???? Pidana penjara hingga 15 tahun

Sumber: