Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!
Tanaman Sawit--
Analisis dampak lingkungan (AMDAL) dilakukan
Tata ruang dan peruntukan lahan sesuai
Fungsi ekologis hutan tetap terjaga
Negara tahu siapa yang mengelola dan bertanggung jawab
Kesimpulan: Sawit Tak Boleh Liar di Hutan Lindung
Perusahaan sawit wajib tunduk pada aturan hukum. Menggarap hutan lindung tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif—tetapi tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
"Lebih baik urus izin secara sah daripada harus berhadapan dengan aparat dan jeruji besi."
Imbauan untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Sumber: