Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Sawit Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin? Ini Pelanggaran Berat dan Sanksinya!

Tanaman Sawit--

Analisis dampak lingkungan (AMDAL) dilakukan

 

Tata ruang dan peruntukan lahan sesuai

 

Fungsi ekologis hutan tetap terjaga

 

Negara tahu siapa yang mengelola dan bertanggung jawab

 

Kesimpulan: Sawit Tak Boleh Liar di Hutan Lindung

 

Perusahaan sawit wajib tunduk pada aturan hukum. Menggarap hutan lindung tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif—tetapi tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

 

"Lebih baik urus izin secara sah daripada harus berhadapan dengan aparat dan jeruji besi."

 

Imbauan untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Sumber: