Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS 2025, Ini 6 Jabatan yang Dibuka untuk Pelamar Maksimal 40 Tahun

Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS 2025, Ini 6 Jabatan yang Dibuka untuk Pelamar Maksimal 40 Tahun

Ilustrasi Tes CPNS 2025--

 

Jakarta – Pemerintah kembali membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. Kabar menggembirakan datang bagi pelamar yang berusia hingga 40 tahun karena masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.

 

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang memberikan relaksasi batas usia maksimal bagi pelamar CPNS pada jabatan-jabatan tertentu.

 

Batas Usia Umum CPNS

Secara umum, usia maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun. Namun, khusus untuk jabatan tertentu yang memerlukan keahlian dan pendidikan tinggi, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun. Ketentuan ini merupakan bentuk afirmasi untuk menjaring tenaga profesional di bidang-bidang strategis yang masih sangat dibutuhkan oleh negara.

 

6 Jabatan yang Bisa Dilamar Usia Maksimal 40 Tahun

 

Berikut enam jabatan CPNS yang memperbolehkan pelamar berusia sampai 40 tahun:

  • Dokter
  • Dokter Gigi
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen
  • Peneliti
  • Perekayasa

 

Keenam jabatan tersebut mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal Strata 2 (S2) atau bahkan Strata 3 (S3) tergantung kebutuhan instansi yang membuka formasi.

 

Sumber: