Tanah Wakaf Lebih Aman, Begini Cara Daftar dan Sertifikasi Gratis di ATR/BPN

Tanah Wakaf Lebih Aman, Begini Cara Daftar dan Sertifikasi Gratis di ATR/BPN

Tanah Wakaf Lebih Aman, Begini Cara Daftar dan Sertifikasi Gratis di ATR/BPN--

 

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf akan terdaftar dan bersertipikat.

 

Pendaftaran tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan manfaatnya dapat terus dinikmati oleh masyarakat. Sertifikasi ini dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya dengan cara mendatangi langsung Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing.

 

Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf

 

Untuk mengurus pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen sebagai berikut:

 

Formulir permohonan

 

Identitas diri pemohon

 

Bukti kepemilikan tanah (misalnya girik, akta jual beli, dan lain-lain)

Sumber: