Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Tahun 2025!
Sertifikat--
NASIONAL - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengikuti program PTSL 2025, pemohon harus memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
Tanah tidak dalam sengketa hukum
Tanah berada di wilayah yang termasuk dalam program PTSL, dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat.
BACA JUGA:Panja PAD DPRD Seluma Surati BPN dan Kementrian, HGU PT Agri Andalas Diukur Ulang
Dokumen yang perlu disiapkan:
Sumber: