Viral Isu Penjualan Pulau Kecil, ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia
Viral Isu Penjualan Pulau Kecil, ATR/BPN Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia--
NASIONAL – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali ramai diperbincangkan setelah beberapa situs luar negeri menampilkan informasi yang mengindikasikan pulau-pulau tersebut dijual secara bebas. Kabar ini menimbulkan keresahan publik, karena menyentuh isu sensitif mengenai kedaulatan wilayah Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk memprivatisasi sebuah pulau itu tidak ada. Tidak mungkin seseorang atau badan hukum memiliki keseluruhan sebuah pulau. Undang-undangnya pun tidak mengizinkan,” ujar Harison dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (4/7/2025).
BACA JUGA:Sudah 2 Pekan Masyarakat Seluma Kesulitan Dapatkan Gas LPG 3 Kg
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Canggih dan Mewah Populer di Pasar Otomotif Indonesia, Memikat Sejuta Umat
Harison merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Pulau-Pulau Kecil dan Wilayah Pesisir. Dalam aturan tersebut, disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 9 ayat (2) hingga (5), bahwa pemanfaatan lahan oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau.
“Sisanya, 30 persen wajib digunakan untuk kepentingan publik, konservasi alam, dan dikuasai negara untuk kebutuhan strategis nasional,” tegas Harison.
Menurut Harison, mayoritas situs yang memuat informasi penjualan pulau tersebut berasal dari luar negeri. Namun demikian, keabsahan informasi serta identitas pihak yang mengunggah belum dapat diverifikasi secara pasti.
“Kita harus berhati-hati. Situs-situs itu milik asing, dan belum tentu pelaku yang memposting adalah warga negara Indonesia,” jelasnya.
Sumber: