Pemilik SHM di Lahan Eks HGU Sahbudin Minta Kepastian Hukum, BPN Seluma Tegaskan Sertifikat Sah
Pertemuan dengan BPN Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Mediasi antara masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) almarhum Sahbudin dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Seluma berlangsung pada Selasa 9 September 2025 siang, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Seluma.
BACA JUGA: Hindari Lubang, Ibu Muda Tewas di Tempat Kecelakaan di Seluma
BACA JUGA:Damri Resmi Beroperasi, Pemkab Seluma Siapkan Halte Khusus untuk ASN
Pertemuan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini digelar untuk membahas hasil identifikasi dan inventarisasi lahan eks HGU Sahbudin yang terletak di Dusun III Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Seluma, Syaefulloh, ST MT MSc, Kasat Intelkam Polres Seluma, Iptu Yansi Rulli, SH, jajaran staf BPN Seluma, ahli waris Sahbudin (alm). Serta 25 orang perwakilan warga yang memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan mereka terkait status dan legalitas tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola. Mereka meminta kejelasan atas hasil identifikasi BPN. Serta mempertanyakan keabsahan SHM dan SKT yang mereka miliki, mengingat munculnya konflik penguasaan oleh pihak-pihak lain di lapangan.
"Kami sudah pegang sertifikat sah, tapi tidak bisa panen. Lahan kami diduduki. Kami minta jawaban tegas dari BPN," ujar salah satu perwakilan warga dalam pertemuan itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh menegaskan bahwa, proses penerbitan SHM oleh BPN telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hasil identifikasi dan inventarisasi sudah kami serahkan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu pada 22 Agustus yang lalu. Kanwil akan memfasilitasi pertemuan lanjutan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, dengan melibatkan OPD terkait," jelasnya.
BACA JUGA:Inilah 4 Malaikat yang Datang Ketika Manusia Sakit: Tugas, Hikmah, dan Pesan Kehidupan
Dirinya menambahkan, tujuan utama dari proses identifikasi tersebut adalah untuk memperoleh data valid terkait status penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T). Sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penyelesaian konflik lahan secara adil.
Sumber: