Pemilik SHM di Lahan Eks HGU Sahbudin Minta Kepastian Hukum, BPN Seluma Tegaskan Sertifikat Sah

  Pemilik SHM di Lahan Eks HGU Sahbudin Minta Kepastian Hukum, BPN Seluma Tegaskan Sertifikat Sah

Pertemuan dengan BPN Seluma--

Pihak BPN Seluma juga berkomitmen untuk terus mendata dan memverifikasi keberadaan masyarakat pemilik sertifikat sah di lahan eks HGU Sahbudin. Data ini diharapkan menjadi dasar untuk perlindungan hak masyarakat dari klaim atau penguasaan sepihak.

n, berdasarkan laporan warga, situasi di lapangan menunjukkan bahwa saat ini sebagian besar lahan telah dikuasai secara sepihak oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas) JPKP, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jenggalu. Serta Kepala Desa Jenggalu sendiri. Akibatnya, masyarakat yang secara legal memiliki SHM dan SKT tidak dapat mengelola ataupun memanen hasil kebun mereka.

Situasi ini memicu ketegangan dan kekhawatiran warga atas potensi perampasan hak tanah. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan secara tegas dan berpihak pada kepastian hukum serta perlindungan hak rakyat.

 

BACA JUGA:Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan dan Permintaan Beras, Mantan Ketua DPRD Seluma Desak BK Tegas

BACA JUGA:Puskesmas Ilir Talo Diduga Tolak Berikan Rujukan ke Pasien, Orang Tua Pasien Kecewa Berat

Masyarakat berharap pertemuan lanjutan di tingkat provinsi bersama Pemkab Seluma akan membawa titik terang dan solusi konkret terhadap sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama ini.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait