Dugaan Perusahaan HGU Bermasalah dan Tak Penuhi Kewajiban, Panja PAD DPRD Koordinasi dengan ATR/BPN Seluma
DPRD Seluma kunjungi BPN--
PEMATANG AUR - Terkait adanya laporan masyarakat Kabupaten Seluma Terkait dugaan perusahaan di Kabupaten Seluma yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat dan ada juga dugaan HGU bermasalah. DPRD Seluma melalui Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daerah (PAD) beberapa saat lalu mendatangi kantor ATR/BPN Seluma. Hendri Satrio Sekretaris Panja PAD DPRD Seluma menjelaskan bahwa akan menindaklanjuti Terkait laporan masyarakat ini.
" Belakangan ini kami banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan perusahaan di Seluma yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Bahkan beberapa waktu lalu sudah ada kelompok masyarakat yg melakukan aksi demonstrasi. DPRD mendorong agar konflik agraria jangan sampai meluas dan berkepanjangan" Sampainya, Rabu (24/9).
Dijelaskannya bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kantor ATR/BPN Seluma Terkait HGU dan selanjutnya akan ke kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Lanjutnya DPRD sangat mendukung keberadaan investor namun pihak perusahaan memenuhi kewajiban dan taat aturan.
BACA JUGA:WALHI Bengkulu: Kembalikan Tanah Rakyat yang di Pinjamkan ke Koorporasi
BACA JUGA: SDN 161 Seluma Blank Spot, Siswa Menumpang Internet di Rumah Guru untuk Ikuti ANBK
" Kami sangat mendukung keberadaan investor yang turut memajukan Seluma, namun kami juga berharap agar kewajiban dan aturan yang berlaku harus dijalankan. Keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah kita. Perjuangan ini tentu tidak mudah, banyak yg meragukan dan juga tentu ada ancaman. Tapi jika tidak diperjuangkan sama sekali, mungkin selamanya kita hanya akan jadi penonton di negeri kita sendiri. Bismillah!" Sampai Hendri.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Syaefulloh S.T., M.T., M.Sc melalui Kasubag TU, Erwin membenarkan bahwa pihak Panja PAD DPRD Seluma sudah mengunjungi Kantor ATR/BPN Seluma.
Sumber: