Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Tahun 2025!

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Tahun 2025!

Sertifikat--

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Surat permohonan PTSL.

3. Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris).

4. Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar.

5. Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah.

6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.

7. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang bisa dibebaskan untuk warga kurang mampu.

 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah melalui PTSL

1. Pendaftaran:Ajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat dan ikuti sosialisasi dari BPN.

2. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan mengukur tanah dan memasang tanda batas sesuai data pemohon.

3. Verifikasi Data: Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

4. Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari, memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan.

5. Penerbitan Sertifikat: Jika semua tahapan terpenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

 

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Sumber: