Tanah Wakaf Lebih Aman, Begini Cara Daftar dan Sertifikasi Gratis di ATR/BPN

Tanah Wakaf Lebih Aman, Begini Cara Daftar dan Sertifikasi Gratis di ATR/BPN

Tanah Wakaf Lebih Aman, Begini Cara Daftar dan Sertifikasi Gratis di ATR/BPN--

 

Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf

 

Biaya Rp0,00, Alias Gratis!

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, proses pendaftaran tanah wakaf tidak dipungut biaya alias gratis. Wakif atau nadzir tidak dikenakan biaya untuk layanan pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga pendaftaran pertama kali. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan aset keagamaan dan sosial di masyarakat.

 

Manfaat Sertifikasi Tanah Wakaf

 

Dengan tanah wakaf yang telah bersertipikat, potensi terjadinya sengketa, penyerobotan, atau penyalahgunaan dapat diminimalkan. Selain itu, sertifikasi tanah juga memudahkan pengelolaan dan pemanfaatannya untuk kegiatan sosial keagamaan seperti pembangunan masjid, madrasah, pesantren, atau fasilitas publik lainnya.

 

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan salah satu prioritas utama dalam peningkatan pelayanan publik. Pelayanan dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel, baik di kantor pertanahan maupun melalui kanal digital resmi yang telah disediakan.

 

Kementerian ATR/BPN mengimbau seluruh nadzir di Indonesia untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

 

Sumber: