Presiden Prabowo Resmikan Penyaluran Langsung Tunjangan Guru ke Rekening Pribadi
Presiden Prabowo Subianto --
Jakarta, Radarseluma.disway.id— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Mulai saat ini, tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi para guru, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
BACA JUGA:Toyota New Kijang Innova G DSL 2.4: SUV Tangguh dengan Desain Canggih yang Populer di Indonesia
Langkah Efisiensi dan Transparansi
Dalam acara peluncuran yang berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Presiden Prabowo menekankan pentingnya efisiensi dalam birokrasi. Ia menyatakan bahwa mekanisme baru ini bertujuan untuk mengurangi ketidakefisienan dan mempercepat proses penyaluran tunjangan kepada para guru.
"Kita harus hilangkan budaya-budaya yang tidak benar itu. Kalau bisa dibikin lama, kenapa harus dibikin pendek? Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang? Budaya ini yang harus kita kikis," ujar Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Waspada! Ini 13 Zona Merah Megathrust yang Bisa Guncang Indonesia Kapan Saja
BACA JUGA:Fenomena Kumpul Kebo di Indonesia, Alasan, Dampak, dan Fakta Sosial yang Perlu Diketahui
Perubahan Skema Penyaluran
Sebelumnya, sejak tahun 2010 hingga 2024, penyaluran tunjangan guru dilakukan melalui transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah (kas umum daerah), kemudian diteruskan ke rekening guru. Proses ini seringkali memakan waktu lama dan mengalami keterlambatan.
Dengan mekanisme baru ini, tunjangan akan langsung ditransfer dari kas negara ke rekening masing-masing guru. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.
Jumlah Penerima dan Jenis Tunjangan
Menurut data Kemendikdasmen, sebanyak 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru non-ASN akan menerima tunjangan melalui mekanisme baru ini. Jenis tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Sumber: