Kemendikdasmen Minta Mutasi Guru Ditunda, Daerah Wajib Dipatuhi Daerah
Sigit Kasi Kurikulum SD Dinkas Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK PG) resmi mengeluarkan surat edaran terkait penangguhan mutasi Guru dan kepala sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor 0864/B/HK.07.00/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
BACA JUGA:Bumdes Pasar Talo Dilaporkan Warga ke Inspektorat Minta di Audit. Kades Sampaikan Hal Ini!
BACA JUGA:Mengungkap Jejak Suku Enggano: Warisan Budaya dan Identitas Asli dari Pulau Terluar Bengkulu
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma, Munarwan, melalui Kasi Kurikulum SD, Sigit Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi guru dan kepala sekolah di Kabupaten Seluma akan mengikuti arahan pusat.
“Edaran ini wajib dipatuhi, sehingga untuk sementara mutasi guru maupun kepala sekolah ditunda selama program pelatihan sedang berjalan,” kata Sigit, Selasa (26/8).
Menurutnya, saat ini Kemendikdasmen tengah melaksanakan program pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) dan pelatihan Koding serta Kecerdasan Artifisial (KKA) yang berlangsung dalam pola IN-ON-IN dengan durasi kurang lebih tiga bulan. Untuk itu, mutasi sementara ditangguhkan agar para peserta tidak terganggu selama mengikuti kegiatan.
“Guru dan kepala sekolah yang sedang ikut pelatihan tidak boleh dimutasi sampai program selesai. Langkah ini agar target peningkatan kompetensi guru sesuai kebutuhan pembelajaran abad 21 bisa tercapai,” jelas Sigit.
BACA JUGA:Menelusuri Asal-Usul Suku Lembak: Identitas, Sejarah, dan Persebarannya di Bengkulu
BACA JUGA:7 Kesepakatan DPR, KemenPAN-RB, dan BKN Soal Pengadaan CASN 2024 & PPPK Paruh Waktu
Sumber: