Permudah Proses Pemecatan, Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Dipindah ke Yanma

Permudah Proses Pemecatan, Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Dipindah ke Yanma

AKBP Didik--

 

JAKARTA, Radarseluma.disway.id - Nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota masih masuk dalam daftar mutasi terbaru Kapolri. 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam surat telegram itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. 

Sementara jabatan Kapolres Bima Kota kini dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

 

BACA JUGA:Benarkah? Trump Umumkan Kematian Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei

BACA JUGA: Alibaba Cloud Drives a More Sustainable, Efficient and Intelligent Olympic Experience at Milano Cortina 2026

Kadiv Humas Polri, Jhonny Edison Isir, membenarkan adanya mutasi tersebut.

"Mutasi tersebut benar," katanya kepada awak media, Sabtu 28 Februari 2026.

Dijelaskannya, penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang saat ini masih dalam proses.

"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses," jelasnya.

Diketahu, eks Kapolres Bima Kota itu telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan hasil Sidang KKEP. 

Putusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan melakukan sejumlah pelanggaran berat. 

Ia terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. 

Selain itu, ia juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika serta perbuatan tercela lainnya.

BACA JUGA:Serangan Israel dan AS, Terjadi Ledakan di 5 Kota di Iran

BACA JUGA:Green SM Meluncurkan Layanan Taksi Serba Listrik di Bali dengan Taksi Komotra

"Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.

Sumber: