Tersangka Pencabulan Pacar Diserahkan ke Jaksa, Segera Diadili!
tersangka (tengah) diserahkan polisi ke jaksa--
SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pelajar SMA di salah satu Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Tega mencabuli pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas I SMA. Aksi bejat yang dilakukan oleh anak pelaku berinisialkan YD (18) yang masih duduk di bangku kelas III SMA tersebut akhirnya berujung ke jeruji besi. Setelah anak pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Unit Perlindungan Pertemuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Hal tersebut diketahui, setelah anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma melakukan serah terima tahap II terhadap anak pelaku ke Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:PLN Tais Sibuk Pemeliharaan Jaringan, Agar MTQ Provinsi di Seluma Sukses
"Iya, kita telah melakukan pelimpahan tahap II, serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan pencabulan terhadap anak ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk anak pelaku didampingi oleh Penasehat Hukum dari anak pelaku," kata Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Saman Saputra, SH MH didampingi PS Kanit PPA, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Meky, pelimpahan terhadap anak pelaku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam pelimpahan terhadap anak pelaku, terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh PS Kanit PPA, Aipda Meky Ronandar, SH bersama empat orang anggota nya. Dalam pelimpahan terhadap anak pelaku juga terlihat didampingi oleh Penasehat Hukum, Bagusti Reza Putri, SH. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH.
"Terkait pasal yang kita terapkan anak pelaku kita terapkan pada perkara dugaan tindak pidana Pencabulan Anak atau Perkosaan terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Meky.
Diketahui, jika anak pelaku dan korban memiliki hubungan. Keduanya baru menjalani hubungan kekasih (pacaran) yang baru selama seminggu. Aksi dugaan tindak pidana pencabulan atau perkosaan yang dilakukan oleh anak pelaku terhadap korban telah dilakukan pada Selasa, (10/10).
"Iya keduanya berstatus pacaran yang baru seminggu menjalani hubungan" ujarnya.
Sumber:
