Pegadaian Cetak Laba 5,85 Triliun Selama Tahun 2024, Berkomitmen Untuk Terus MengEMASkan Indonesia
deposito emas di pegadaian--
“Kami juga sangat bersyukur, di tahun 2025 Pegadaian ini mendapatkan kado spesial untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, dimana Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin ini,” tambah Damar.
Sebelumnya pada penghujung tahun 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.
BACA JUGA:Ada 471 Cabang Weekend Banking Selama Februari 2025 Disiapkan BSI
BACA JUGA:Ngeri! Jumlah PHK Tahun 2024 Meningkat 20,21%, Dibandingkan 2023
Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024 lalu. Pegadaian sendiri terus memantapkan komitmennya melebarkan bisnis pada bidang Bullion Services untuk mendukung perekonomian dengan MengEMASkan Indonesia.
Sumber: