Pengusaha Batu Bara Bengkulu Bebby Hussy dan Anaknya Ditahan Kejaksaan, Bersama 3 Pengusaha Lainnya
Pengusaha batu bara ditahan--
Danang menambahkan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada tindakan penyalahgunaan kewenangan dan perolehan hasil tambang secara ilegal oleh sejumlah pihak di dalam perusahaan.
Tindak pidana yang disangkakan berbeda dengan pelanggaran pidana umum di sektor pertambangan, karena menyangkut unsur korupsi dan pelanggaran prosedur dalam proses eksplorasi.
“Tipikor itu beda dengan perkara pidana umum di pertambangan. Kami fokus pada adanya perbuatan melawan hukum, khususnya saat proses eksplorasi yang dilakukan tanpa perolehan sah. Ini berlangsung sejak 2022 sampai 2023, meskipun IUP perusahaan sejak 2011,” tambahnya.
BACA JUGA:Menjadikan Hijrah Sebagai Gaya Hidup Islami: Transformasi Diri Menuju Keberkahan Hidup
Penyelidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu mengungkap adanya praktik penambangan dan distribusi batu bara yang tidak melalui mekanisme legal, namun tetap menghasilkan keuntungan pribadi bagi sejumlah individu.
Praktik tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Saat ini, mereka telah ditahan di empat lokasi berbeda untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejati Bengkulu juga membuka kemungkinan akan munculnya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“Ya kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tapi untuk sekarang belum bisa kami jelaskan karena penyidik masih berproses,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Persiapan Expo APKASI Serta Pengelolaan TPS3R Kota Medan, Bapeda Litbang Rakor
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejati Bengkulu memastikan bahwa kegiatan tambang dari perusahaan yang terlibat tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Sumber: