Petani Kopi B4cok Tetangga Hingga Tew4s

Jumat 11-09-2026,20:10 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

"Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres.

 

Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Seluma sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma (P21).(ctr)

Kategori :