RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja

Menaker tegaskan pembahasan RUU perlindungan ketenaga kerjaan--

 

Bekasi, Radarseluma.disway.id – Perubahan dunia kerja menuntut kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial yang terus berkembang. Karena itu, pembaruan regulasi ketenagakerjaan perlu memastikan adanya pelindungan yang efektif bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.

 

BACA JUGA:DLH Seluma Periksa TPS Limbah B3 PT Sandabi Indah Lestari

BACA JUGA:Polisi Proses 1 Remaja Diduga Geng Motor, 11 Jalani Sanksi Adat

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. DPR, kata dia, akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan hingga proses pembahasan selesai.

 

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, di Bekasi, Kamis (1/10/2026)

 

Cucun menuturkan, dalam proses pembahasan, DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dengan pemberi kerja untuk mendengarkan dan membahas kepentingan masing-masing. Menurutnya, proses legislasi membutuhkan titik temu dari berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.

 

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” kata Cucun.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR.

Sumber: