Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon Iuran Jaminan Sosial
Menaker sata menerima asosiasi kurir dan ojek--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengemudi/ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi untuk memanfaatkan penyesuain (diskon) 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini diharapkan memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan Tim Gabungan Pantau Harga Sembako, Dua Komoditas Alami Kenaikan
BACA JUGA: April Yones Resmi Terima SK Ketua DPW PPP Bengkulu, Siap Perkuat Konsolidasi Partai
Pernyataan itu disampaikan Menaker usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Menaker menjelaskan, pemerintah telah menginisiasi kebijakan pelindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi online/ojek online (ojol), kurir, dan sopir.
Ia menyebut, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50% sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan. Dengan iuran yang lebih ringan, Menaker berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo,” kata Yassierli.
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja platform menyampaikan tiga aspirasi utama yang berkaitan dengan keadilan dan transpa ransi dalam ekosistem kerja platform.
Sumber: