Dugaan Nikah Siri Oknum Kadis Seluma AS Mulai Diperiksa
Sekda Seluma--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Setelah lebih dari satu tahun bergulir, laporan dugaan nikah siri yang menyeret Kepala Dinas Kabupaten Seluma berinisial AS akhirnya mulai masuk tahap pemeriksaan.
BACA JUGA:Lebih 300 ASN Seluma Bermain Judol, Bupati Tegaskan Hukuman Berat
Tim Pemeriksa Temporer (Ad-Hoc) yang dibentuk Bupati Seluma telah memanggil pelapor berinisial SH untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan tersebut. Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Kamis (1/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA yang juga selaku Ketua Tim Ad-Hoc saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SH. Dirinya mengatakan laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti setelah Bupati Seluma menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ad-Hoc.
"Pada 26 Juni kita menerima laporan dari saudari SH tentang dugaan nikah siri oknum ASN berinisial AS. Kita juga sudah melapor kepada Pak Bupati untuk diterbitkan SK Tim Ad-Hoc dan saat ini mulai diproses. Saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," kata Deddy saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Menurut Deddy, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernikahan siri yang oleh SH dinilai telah merugikan dirinya. Dalam laporannya, SH juga berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila ditemukan pelanggaran, AS dapat dikenakan hukuman disiplin.
Deddy juga memastikan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pelapor. Tim Ad-Hoc akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki keterangan atau informasi berkaitan dengan laporan tersebut.
"Semua saksi yang dibutuhkan akan kita panggil, termasuk pejabatnya juga," tegas Deddy.
Sumber: