Dugaan Nikah Siri Oknum Kadis Seluma AS Mulai Diperiksa
Sekda Seluma--
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perkawinan oleh AS yang berstatus PNS, proses kepegawaiannya dapat mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Aturan tersebut antara lain mengatur persyaratan bagi PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang, termasuk kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Sementara jika ditemukan pelanggaran disiplin kepegawaian, penanganannya dapat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bentuk hukuman disiplin nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan serta jenis pelanggaran yang terbukti.
BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport SUV Canggih dengan Desain Gagah dan Mewah Siap Ramaikan Pasar Otomotif
Dengan demikian, ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi terhadap AS masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Ad-Hoc dan proses kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.(ctr)
Sumber: