Menurut Hiskia, pembaruan data tersebut penting karena sertipikat dan data pendaftaran tanah akan menjadi dasar dalam berbagai kebutuhan administrasi pertanahan.
“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat yang telah membeli tanah tetapi sertipikatnya masih atas nama penjual sebaiknya segera menindaklanjuti proses pendaftaran peralihan hak.
Hal ini juga penting untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari, terutama ketika tanah tersebut hendak dialihkan kembali, dijadikan agunan, atau digunakan dalam proses hukum dan administrasi lainnya.
ATR/BPN Siapkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Kementerian ATR/BPN saat ini juga mengembangkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Layanan tersebut untuk tahap awal diterapkan pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project dan saat ini tersedia di 17 Kantah.
Kementerian ATR/BPN merencanakan perluasan layanan tersebut menjadi 24 Kantah pada 24 September, bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Selanjutnya, layanan tersebut akan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya di Indonesia.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Namun, target penyelesaian layanan tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, bagi masyarakat yang sudah membeli tanah dan telah melakukan AJB, jangan berhenti pada transaksi jual beli. Pastikan Peralihan Hak segera didaftarkan agar data pemegang hak pada sertipikat dan administrasi pertanahan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.